KEBIJAKAN & KELEMBAGAAN PS RIAU
Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Riau
Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.123/II/2026 menjadi dasar koordinasi percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan Perhutanan Sosial di Provinsi Riau.
Mandat utama
Pencermatan PIAPS, fasilitasi persetujuan dan verifikasi teknis, penataan areal, pengembangan usaha, penyelesaian konflik, serta manajemen informasi.
Dokumen kelembagaan tingkat provinsi · tidak dihitung sebagai SK persetujuan profil PS.