PANDUAN PUBLIK

Memahami Prinsip dan Sertifikasi RSPO

Penjelasan bertahap mengenai aspek yang dinilai dalam produksi minyak sawit berkelanjutan—dari tata kelola dan hak manusia hingga perlindungan lingkungan.

Jenis pekebun dan standar sertifikasi

Perusahaan perkebunan menggunakan P&C. Pekebun plasma (scheme smallholders) mengikuti kerangka P&C sesuai hubungan pengelolaan dan lingkup sertifikasinya; plasma bukan standar ketiga yang berdiri sendiri.

Pekebun swadaya dapat menggunakan ISH apabila memenuhi definisi dan kelayakan RSPO. Kemandirian dalam mengambil keputusan pengelolaan kebun, penggunaan lahan, dan praktik produksi menjadi pertimbangan utama. Nama “plasma”, “mitra”, atau penjualan TBS ke suatu pabrik saja belum cukup untuk menentukan kategori.

Jenis pengelola, standar yang digunakan, keanggotaan RSPO, dan status sertifikasi merupakan informasi berbeda. Acuan untuk suatu kebun adalah dokumen serta lingkup sertifikasinya. Sumber resmi: kategori pekebun RSPO ↗

Prinsip dan Kriteria untuk Perusahaan dan Plasma

P&C RSPO 2024 · Ringkasan versi 4.2. Angka prinsip dan kriteria berikut khusus untuk P&C.

3tema utama
7prinsip
38kriteria
2024generasi standar
KERANGKA STANDAR

Tiga tema yang saling berkaitan

01–03

Kemakmuran

Usaha dikelola secara etis, legal, produktif, tertelusur, dan mampu memperbaiki kinerjanya.

04–06

Manusia

Hak masyarakat, petani, dan pekerja dihormati melalui pelibatan yang bermakna dan kondisi kerja yang layak.

07

Lingkungan

Ekosistem, biodiversitas, tanah, air, gambut, dan iklim dilindungi serta dikelola secara bertanggung jawab.

TUJUH PRINSIP

Pelajari satu per satu

Buka setiap bagian untuk memahami tujuan, cakupan kriteria, contoh penerapan, dan hal yang sering disalahpahami.

PRINSIP 01 · KEMAKMURANBerperilaku etis dan transparan

Apa maksudnya?

Pengelolaan unit sertifikasi perlu didasarkan pada integritas, keterbukaan yang wajar, pembagian tanggung jawab yang jelas, dan penghormatan terhadap pihak yang terdampak.

Cakupan yang dipelajari

  • Informasi penting tersedia bagi pemangku kepentingan yang berhak.
  • Peran, kebijakan, keputusan, dan catatan organisasi dapat ditelusuri.
  • Risiko hak asasi manusia dikenali dan ditangani secara bertahap.
  • Praktik penyuapan, penipuan, intimidasi, dan konflik kepentingan dicegah.
PRINSIP 02 · KEMAKMURANBeroperasi secara legal dan menghormati hak

Apa maksudnya?

Kegiatan perkebunan dan pabrik harus mematuhi ketentuan yang berlaku serta memiliki dasar penguasaan dan penggunaan lahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Cakupan yang dipelajari

  • Kepatuhan terhadap peraturan nasional dan kewajiban perizinan.
  • Keabsahan hak penggunaan lahan dan batas operasional.
  • Penghormatan terhadap hak adat, hak legal, dan hak penggunaan masyarakat.
  • Pemenuhan kewajiban kontraktual yang sah.
PRINSIP 03 · KEMAKMURANMengoptimalkan produktivitas, dampak positif, dan ketahanan

Apa maksudnya?

Usaha perlu direncanakan untuk bertahan dalam jangka panjang, menggunakan sumber daya secara efisien, menjaga ketertelusuran, dan melakukan perbaikan berkelanjutan.

Cakupan yang dipelajari

  • Rencana usaha dan rencana pengelolaan yang realistis.
  • Prosedur operasional, pencatatan, pemantauan, dan evaluasi.
  • Ketertelusuran tandan buah segar dan produk yang diproses.
  • Peningkatan kapasitas pekerja dan pihak yang menjalankan kegiatan.
PRINSIP 04 · MANUSIAMenghormati masyarakat dan hak asasi manusia

Apa maksudnya?

Kegiatan operasional harus menghormati hak masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar wilayah kegiatan dan memberi ruang bagi partisipasi yang bermakna.

Cakupan yang dipelajari

  • PADIATAPA/FPIC dalam keputusan yang memengaruhi hak masyarakat.
  • Pemetaan partisipatif dan pengakuan hak legal maupun adat.
  • Mekanisme keluhan dan penyelesaian konflik yang dapat diakses.
  • Perlindungan dari intimidasi dan penghormatan terhadap pembela hak.
PRINSIP 05 · MANUSIAMendukung pelibatan petani

Apa maksudnya?

Petani perlu memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi, meningkatkan kapasitas, memahami hubungan kemitraan, dan memperoleh manfaat dari rantai pasok berkelanjutan.

Cakupan yang dipelajari

  • Hubungan dagang dan kontrak yang jelas serta dapat dipahami.
  • Penetapan harga, pembayaran, dan pengukuran yang transparan.
  • Dukungan peningkatan kapasitas dan praktik budidaya yang baik.
  • Pelibatan petani dalam keputusan yang memengaruhi mereka.
PRINSIP 06 · MANUSIAMenghormati hak dan kondisi pekerja

Apa maksudnya?

Pekerja harus diperlakukan secara adil, bekerja secara sukarela, menerima perlindungan yang layak, dan mempunyai lingkungan kerja yang aman.

Cakupan yang dipelajari

  • Larangan diskriminasi, kerja paksa, perdagangan orang, dan pekerja anak.
  • Upah, kontrak, jam kerja, cuti, dan kondisi kerja yang layak.
  • Kebebasan berserikat serta perundingan bersama.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk perlindungan pekerja rentan.
PRINSIP 07 · LINGKUNGANMelindungi dan meningkatkan kualitas ekosistem

Apa maksudnya?

Pengelolaan perkebunan perlu mencegah kerusakan lingkungan, melindungi kawasan bernilai penting, menggunakan sumber daya secara efisien, dan mengurangi dampak terhadap iklim.

Cakupan yang dipelajari

  • Pengelolaan hama terpadu dan penggunaan bahan kimia secara bertanggung jawab.
  • Perlindungan tanah, air, sempadan, biodiversitas, HCV, dan HCS.
  • Pengelolaan limbah, emisi gas rumah kaca, dan penggunaan energi.
  • Perlindungan gambut, larangan pembakaran, serta pencegahan kebakaran.
  • Persyaratan lingkungan untuk pembukaan atau penanaman baru.
SERTIFIKASI

Bagaimana prosesnya?

01Tentukan cakupanUnit, kegiatan, kebun, pabrik, dan rantai pasok yang akan dinilai.
02PersiapanPersyaratan dipahami dan kesenjangan diperbaiki sebelum audit.
03Audit independenLembaga sertifikasi menilai pemenuhan persyaratan dan bukti penerapan.
04Perbaikan temuanKetidaksesuaian ditangani sesuai ketentuan sebelum keputusan.
05Sertifikasi dan pengawasanKeputusan diikuti pemantauan dan audit berkala.
Keanggotaan tidak sama dengan sertifikasi.Sertifikasi berlaku pada unit dan ruang lingkup yang dinilai, bukan otomatis pada seluruh perusahaan atau grup.
ISTILAH PENTING

Kamus singkat

PADIATAPA / FPIC

Persetujuan yang diberikan secara bebas, sebelum kegiatan dimulai, dan berdasarkan informasi yang memadai.

HCV

Nilai konservasi tinggi yang penting bagi biodiversitas, jasa lingkungan, atau kebutuhan sosial dan budaya.

HCS

Pendekatan untuk membantu membedakan kawasan hutan yang perlu dilindungi dari lahan yang telah terdegradasi.

Unit sertifikasi

Unit dan ruang lingkup tertentu yang dinilai dalam proses sertifikasi.

Ketertelusuran

Kemampuan mengikuti asal dan aliran bahan melalui catatan rantai pasok.

Ketidaksesuaian

Persyaratan standar yang belum dipenuhi dan memerlukan tindakan perbaikan.

DOKUMEN LENGKAP

P&C 4.2 dan Interpretasi Nasional Indonesia

Ringkasan ini mengikuti P&C RSPO 2024 versi 4.2. Untuk penerapan di Indonesia, gunakan juga Interpretasi Nasional Indonesia yang berlaku sejak 31 Mei 2026.

38 KRITERIA

Pokok kriteria per prinsip

Kriteria adalah kondisi atau hasil yang perlu dipenuhi untuk menjalankan suatu prinsip. Uraian berikut dipadatkan untuk pembelajaran; indikator dan ketentuan lengkap tetap mengikuti dokumen resmi.

01
3 kriteria

Etika dan transparansi

  1. 1.1Transparansi dan komunikasi yang bertanggung jawab dengan pemangku kepentingan.
  2. 1.2Komitmen pada perilaku etis dalam operasi dan transaksi usaha.
  3. 1.3Uji tuntas HAM untuk mengenali, menangani, dan memantau dampak hak asasi manusia.
02
5 kriteria

Legalitas dan akuntabilitas

  1. 2.1Kepatuhan pada hukum yang berlaku serta kejelasan legalitas dan batas operasi lahan.
  2. 2.2Kontraktor yang terlibat dalam operasi memenuhi kewajiban hukum.
  3. 2.3Tandan buah segar berasal dari pemasok yang legal dan dapat ditelusuri.
  4. 2.4Kebijakan penghormatan HAM melindungi pekerja dan pihak yang terdampak.
  5. 2.5Sistem keluhan yang mudah diakses, adil, aman, dan disusun melalui konsultasi.
03
5 kriteria

Produktivitas dan ketahanan

  1. 3.1Rencana usaha menjaga kelangsungan unit sertifikasi dalam jangka panjang.
  2. 3.2SOP produktivitas didokumentasikan, diterapkan, dan dipantau secara konsisten.
  3. 3.3Penanaman atau operasi baru didahului kajian dampak sosial-lingkungan yang partisipatif.
  4. 3.4Lahan dikelola bertanggung jawab melalui praktik pertanian yang baik.
  5. 3.5Pabrik memenuhi persyaratan rantai pasok, pencatatan volume, dan klaim produk bersertifikat.
04
7 kriteria

Masyarakat dan hak

  1. 4.1Konflik atau sengketa lahan dan sumber daya diselesaikan melalui proses yang disepakati.
  2. 4.2Kontribusi pembangunan berkelanjutan disepakati melalui konsultasi masyarakat.
  3. 4.3Penggunaan lahan tidak mengurangi hak legal, adat, atau hak penggunaan tanpa PADIATAPA.
  4. 4.4Penanaman baru pada tanah masyarakat tidak dilakukan tanpa PADIATAPA.
  5. 4.5Perundingan mengenai hak dilakukan melalui sistem terdokumentasi dan perwakilan pilihan masyarakat.
  6. 4.6Pelepasan hak atau perolehan lahan yang disepakati memperoleh kompensasi yang adil.
  7. 4.7Hak penggunaan lahan dapat dibuktikan dan sengketa yang sah ditangani.
05
2 kriteria

Pelibatan petani

  1. 5.1Perdagangan dan hubungan dengan petani berlangsung adil, terbuka, dan mendukung inklusi.
  2. 5.2Petani yang berminat didukung untuk memperbaiki praktik dan penghidupan mereka.
06
9 kriteria

Hak dan kondisi pekerja

  1. 6.1Diskriminasi dicegah dan kesempatan serta perlakuan yang setara diberikan.
  2. 6.2Kondisi kerja sekurang-kurangnya memenuhi standar hukum atau industri.
  3. 6.3Upah layak dipenuhi secara bertahap bagi seluruh pekerja.
  4. 6.4Pekerja bebas berserikat, memilih organisasi, dan melakukan perundingan bersama.
  5. 6.5Pekerja anak dilarang dan pekerja muda dilindungi.
  6. 6.6Intimidasi, pelecehan, kekerasan, dan pembalasan tidak ditoleransi.
  7. 6.7Hak pekerja perempuan dihormati dan tersedia akses pemulihan.
  8. 6.8Kerja paksa dan perdagangan manusia dilarang, termasuk biaya rekrutmen kepada pekerja.
  9. 6.9Sistem keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan dan dipantau.
07
7 kriteria

Ekosistem dan lingkungan

  1. 7.1Hama dikelola secara terpadu dengan pembatasan pestisida berbahaya.
  2. 7.2Limbah dan produk samping dikurangi, digunakan kembali, didaur ulang, dan dibuang secara bertanggung jawab.
  3. 7.3Penanaman baru di lahan curam, marjinal, atau rapuh dihindari dan tanah dikonservasi.
  4. 7.4Tidak ada penanaman baru di gambut setelah batas waktu; gambut yang telah ditanami dikelola bertanggung jawab.
  5. 7.5Sumber daya air dilindungi serta dampak terhadap kualitas dan ketersediaannya ditangani.
  6. 7.6Emisi gas rumah kaca dinilai, dikurangi, dipantau, dan dilaporkan.
  7. 7.7Pembukaan lahan tidak menyebabkan deforestasi, merusak HCV/HCS, atau menggunakan api.
PEKEBUN SWADAYA · ISH 2024

Prinsip, kriteria, dan proses sertifikasi ISH

Standar ISH digunakan oleh kelompok pekebun swadaya yang memenuhi definisi dan kelayakan RSPO. Di Indonesia, ambang luas kebun sawit seorang pekebun adalah paling tinggi 25 hektare, disertai kemandirian dalam keputusan pengelolaan dan pembiayaan kebun.

4prinsip
22kriteria
66indikator pekebun
7 + 42kriteria dan indikator ICS

Tiga tahap pemenuhan

EligibilityKelayakan awal, deklarasi pekebun, informasi anggota dan bidang, serta komitmen dasar.
Milestone APenguatan kapasitas melalui pelatihan, penerapan awal, rencana tindakan, dan audit internal.
Milestone BPenerapan penuh dapat diverifikasi melalui catatan, kondisi kebun, wawancara, dan audit.

Cara membaca: setiap kriteria tetap harus diperiksa pada indikator fase yang berlaku. Ringkasan ini membantu memahami struktur; keputusan kepatuhan hanya dibuat melalui audit terhadap standar resmi dan interpretasi nasional.

Empat prinsip dan 22 kriteria

1Operasi profesional dan penghidupan2 kriteria · Kemakmuran
1.1 Kemampuan mengelola kebun, usaha, produksi, biaya, tenaga kerja, dan penjualan TBS.
1.2 Penerapan praktik pengelolaan terbaik dan praktik pertanian yang baik di kebun.
EligibilityMenyatakan komitmen mengikuti pengembangan kapasitas dan BMP.
Milestone AMengikuti pelatihan pengelolaan usaha, pencatatan produksi/penjualan, serta BMP/GAP.
Milestone BMenerapkan BMP/GAP dan memelihara catatan produksi serta penjualan TBS.
2Hukum dan hak masyarakat5 kriteria · Manusia
2.1 Bukti hak menggunakan tanah, koordinat, peta, dan batas bidang.
2.2 Tanah tidak diperoleh tanpa persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan (FPIC).
2.3 Konflik tanah dan sumber daya dinyatakan serta dikelola.
2.4 Bidang kebun berada di luar taman nasional atau kawasan lindung menurut hukum.
2.5 Penanaman baru tidak dilakukan tanpa FPIC masyarakat terdampak; mengikuti ketentuan keberlakuan RSPO.
EligibilityMenyerahkan informasi hak tanah, peta, konflik, dan komitmen yang relevan.
Milestone AMelengkapi atau mempertahankan bukti, mengikuti pelatihan, dan menjalankan proses yang berlaku.
Milestone BBatas jelas, hak dapat dibuktikan, konflik ditangani, dan bukti penerapan tersedia.
3HAM dan kondisi kerja layak6 kriteria · Manusia
3.1 Tidak ada kerja paksa.
3.2 Tidak mempekerjakan atau mengeksploitasi anak; bantuan keluarga memenuhi batas keselamatan dan pendidikan.
3.3 Pekerja dibayar sekurang-kurangnya sesuai upah minimum yang berlaku.
3.4 Pekerja memahami hak dan dapat menyampaikan keluhan tanpa pembalasan.
3.5 Kondisi serta fasilitas kerja aman dan memenuhi persyaratan hukum.
3.6 Tidak ada diskriminasi, intimidasi, pelecehan, kekerasan, atau ancaman.
EligibilityMenandatangani komitmen dan mengakhiri pelanggaran yang ditemukan.
Milestone AMengikuti pelatihan serta memperkenalkan hak, keselamatan, dan mekanisme keluhan.
Milestone BPraktik di kebun dapat diverifikasi: upah, APD, P3K, air, sanitasi, dan akses keluhan.
4Lingkungan dan sumber daya alam9 kriteria · Planet
4.1 NKT/HCV, hutan SKT/HCS, spesies langka, dan ekosistem penting dilindungi.
4.2 Pembukaan sejak November 2005 dan HCS sejak November 2019 ditangani melalui LUCA serta RaCP yang berlaku.
4.3 Penanaman baru tidak menggantikan HCV/HCS, tidak di lereng curam, gambut, kawasan lindung, atau sempadan.
4.4 Kebun yang telah ada di gambut menerapkan BMP untuk air, kebakaran, dan penurunan muka tanah.
4.5 Peremajaan di gambut didasarkan pada penilaian risiko banjir atau intrusi salin.
4.6 Api tidak digunakan untuk persiapan lahan, pengendalian, atau pembakaran terbuka.
4.7 Sempadan sungai diidentifikasi, dipelihara, dan ditingkatkan kondisinya.
4.8 Pestisida dikelola aman; paraquat dan pestisida terlarang dihentikan sesuai tahap.
4.9 Hama, penyakit, gulma, dan spesies invasif ditangani dengan pengendalian hama terpadu.
EligibilityMenyatakan kondisi seluruh bidang, riwayat pembukaan, gambut, rencana tanam/peremajaan, dan komitmen perlindungan.
Milestone AMengikuti pelatihan dan menyusun rencana tindakan bersama manajer kelompok.
Milestone BRencana perlindungan, pengelolaan air/api, sempadan, pestisida, dan PHT diterapkan serta dapat diperiksa.
INTERNAL CONTROL SYSTEM

Persyaratan pengelolaan kelompok

ICS bukan sekadar arsip. Manajer kelompok harus memastikan data anggota, pelatihan, audit internal, ketertelusuran TBS, dan tindak lanjut berjalan pada seluruh anggota sesuai tahapnya.

A1 · Pembentukan kelompok
Badan/kelompok, tata kelola, keanggotaan, dan Deklarasi Pekebun.
A2 · Manajer kelompok
Penunjukan, kapasitas, sumber daya, ICS, dan program pelatihan.
B1 · Pengendalian internal
Prosedur, data anggota, audit internal tahunan, temuan, dan tindak lanjut.
C1 · Rencana usaha
Proyeksi produksi dan pendapatan, biaya, ekspansi, serta peremajaan.
C2 · Rencana pengelolaan
Pengembangan kapasitas, hubungan rantai pasok, dan perbaikan berkelanjutan.
D1 · Ketertelusuran TBS
Produksi dan penjualan ditelusuri ke anggota, bidang, pembeli, dan volume sertifikasi.
D2 · Pembagian manfaat
Mekanisme pembagian premi atau manfaat keuangan disepakati dan dicatat.

Bagaimana lembaga sertifikasi bekerja?

01 · Persiapan kelompokICS, anggota, bidang, dokumen, pelatihan, serta audit internal disiapkan.
02 · Penetapan sampelLembaga sertifikasi menilai sistem kelompok dan memilih sampel anggota/bidang berbasis risiko.
03 · VerifikasiAuditor memeriksa dokumen, wawancara, transaksi TBS, dan kondisi lapangan sesuai fase.
04 · KeputusanTemuan ditutup sesuai ketentuan sebelum status atau sertifikat pada lingkup yang dinilai diberikan.

Anggota dapat berada pada fase yang berbeda dalam satu kelompok. Sertifikat dan klaim hanya berlaku pada kelompok, anggota, bidang, volume, serta fase yang tercantum dalam ruang lingkupnya.

Dokumen rujukan

Rujukan utama adalah RSPO ISH Standard 2024 versi 2.2. Dokumen 2019 dipertahankan hanya sebagai arsip edisi terdahulu.

STATUS PENGEMBANGAN · DIPERBARUI 9 OKTOBER 2026

Transisi prisma dan arah assurance RSPO

Versi standar inti belum berubah. Mulai 16 November 2026, seluruh pengajuan baru NPP dan Disclosure/LUCA/RaCP wajib diproses melalui prisma. RSPO juga mengumumkan kemajuan RaCP v2, jalur NPP berbasis risiko bagi pekebun kecil melalui IS-LURI, dan arah assurance berbasis risiko untuk 2027. RaCP v2, NPP revisi, dan SCCS revisi belum menjadi dokumen final baru; acuan yang berlaku tetap digunakan sampai RSPO menerbitkan versi final dan tanggal berlakunya.