ANALISIS LANSKAP SE-RIAU · PEMBARUAN 28 AGUSTUS 2026
Kesatuan Lanskap Mangrove Riau
Ruang informasi untuk melihat luas, mangrove, serta perbandingan fungsi lindung dan budidaya pada tiga KLM Riau dan setiap kabupaten/kota pesisir.
RINGKASAN KLM RIAU
KLM dan fungsi mangrove
Ringkasan mengikuti dataset Peta Indikatif Kesatuan Lanskap Mangrove. KLM merupakan bentang lanskap sehingga luasnya mencakup mangrove dan area lain di dalam batas sumber.
PETA TIGA KLM
Fungsi indikatif dalam batas KLM
Hijau menunjukkan fungsi lindung indikatif, jingga menunjukkan fungsi budidaya indikatif, dan garis ungu tipis menunjukkan batas KLM sumber.
RINGKASAN PER KLM
Luas dan fungsi setiap KLM
Setiap kartu memperlihatkan luas KLM sumber, luas mangrove referensi, serta fungsi lindung dan budidaya pada data sumber dan hasil indikatif.
Ringkasan dan kartu KLM dihitung menggunakan area di dalam tiga batas KLM sumber. Batas KLM tidak diubah. Luas dihitung dari geometri analisis penuh; penyederhanaan 0,1 meter hanya diterapkan pada poligon tampilan web.
DASAR ANALISIS
Kriteria fungsi lindung indikatif
Delapan kriteria mengikuti PP Nomor 27 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (2) huruf a–h. Permen LH/BPLH Nomor 8 Tahun 2026 mengatur proses penyusunan dan penetapan resmi. Kode FL01–FL08 adalah terjemahan operasional internal YG, bukan kode peraturan.
Mesin tidak memakai skor, bobot, atau voting. Status ditentukan secara berurutan dan UNKNOWN tidak dianggap FALSE.
- Ada ≥1 TRUELindung indikatif TRUE
- Tanpa TRUE, ada REVIEWPerlu verifikasi
- Tanpa TRUE/REVIEW, ada UNKNOWNBelum ditentukan
- Seluruh FL FALSEBudidaya indikatif
Delapan kriteria fungsi lindung
Klik “Lihat dasar & metode” untuk membaca rujukan, aturan keputusan, bukti yang digunakan, dan kondisi yang menghasilkan lindung indikatif.
Garis pasang tertinggi dan garis air surut terendah diperiksa sebagai dua komponen yang wajib terpenuhi.
MODEL · PERLU REVIEWLihat dasar & metode
Dasar regulasiPP 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf a: sempadan pantai.
Aturan YGFL01 TRUE hanya jika komponen minimal 100 m dari titik pasang tertinggi dan komponen 130 × rentang pasut tahunan dari garis air surut terendah sama-sama terkonfirmasi.
Bukti saat iniGaris BIG dan pasut model digunakan sebagai proksi. Garis datum legal yang lengkap belum tersedia, sehingga irisan hanya berstatus REVIEW.
Masuk skenario publik bilaPoligon mangrove beririsan dengan koridor model FL01; tidak dihitung sebagai TRUE tervalidasi.
Buka PP 27/2025 ↗Lebar analisis 100 m untuk sungai besar dan 50 m untuk sungai kecil diukur dari tepi palung.
MODEL · PERLU REVIEWLihat dasar & metode
Dasar regulasiPP 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf b: sempadan sungai.
Aturan YGDAS >500 km² diperlakukan sebagai sungai besar; DAS ≤500 km² sebagai sungai kecil. Geometri tepi palung dan kelas sungai harus terkonfirmasi.
Bukti saat iniData BIG RBI mencakup sungai bernama dan tanpa nama di sekitar mangrove. Alur dan sungai satu garis tanpa nama menggunakan proksi 50 m; geometri sungai lebar tanpa klasifikasi menggunakan 100 m. Pencocokan DAS PUPR diterapkan bila tersedia.
Masuk skenario publik bilaPoligon mangrove beririsan dengan koridor FL02. Karena sebagian input masih proksi, statusnya REVIEW, bukan TRUE.
Buka PP 27/2025 ↗Irisan dengan kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam kehutanan yang relevan.
BUKTI TERSEDIALihat dasar & metode
Dasar regulasiPP 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf c: kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.
Aturan YGIrisan poligon mangrove PMN 2025 dengan geometri resmi KSA/KPA kehutanan menghasilkan FL03 TRUE.
Bukti saat iniLayer fungsi kawasan hutan yang memuat CA, SA, SM, TN, TWA, atau KSA/KPA. Batas konservasi laut tidak otomatis dipakai sebagai FL03.
Menjadi lindung indikatif bilaSedikitnya sebagian unit mangrove beririsan dengan geometri resmi tersebut.
Buka PP 27/2025 ↗Hutan lindung, fungsi pencegahan intrusi, atau fungsi perlindungan pantai.
BUKTI TERSEDIALihat dasar & metode
Dasar regulasiPP 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf d: hutan lindung.
Aturan YGSalah satu bukti—hutan lindung, fungsi pencegahan intrusi air laut, atau perlindungan pantai—cukup untuk menghasilkan FL04 TRUE.
Bukti saat iniLayer fungsi kawasan hutan pada YG GeoPortal; implementasi saat ini mengonfirmasi irisan fungsi Hutan Lindung (HL).
Menjadi lindung indikatif bilaUnit mangrove beririsan dengan fungsi hutan yang terkonfirmasi memenuhi subkriteria FL04.
Buka PP 27/2025 ↗Spesies dilindungi atau migran, fungsi habitat, dan hubungan spasial harus terkonfirmasi.
BUKTI TERBATASLihat dasar & metode
Dasar regulasiPP 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf e: habitat fauna dilindungi dan/atau tempat transit spesies migran.
Aturan YGStatus spesies + fungsi habitat + hubungan spasial dengan mangrove harus seluruhnya terkonfirmasi. Titik kemunculan saja tidak cukup.
Bukti saat iniGeometri tervalidasi Kepmen KP 210/2023 untuk habitat dan jalur ruaya pemijahan terubuk. Area di luar geometri bukti tetap UNKNOWN.
Menjadi lindung indikatif bilaUnit mangrove beririsan dengan geometri habitat legal yang memenuhi ketiga syarat.
Buka PP 27/2025 ↗Kawasan lindung, zona konservasi, NKT/HCV, atau nilai penting diperiksa dengan bukti spasial.
BUKTI TERSEDIALihat dasar & metode
Dasar regulasiPP 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf f: NKT dan kawasan lindung dalam rencana tata ruang.
Aturan YGSalah satu geometri kawasan lindung RTRW, zona perlindungan/konservasi laut, NKT/HCV tervalidasi, atau nilai penting berbukti kuat dapat menghasilkan FL06 TRUE.
Bukti saat iniKawasan lindung RTRW Riau dan geometri Kepmen KP 36/2026 yang telah divalidasi. Batas luar tanpa dasar fungsi/zona tidak otomatis TRUE.
Menjadi lindung indikatif bilaUnit mangrove beririsan dengan geometri perlindungan atau nilai penting yang lolos validasi.
Buka PP 27/2025 ↗Dasar perlindungan atau pengelolaan harus berpasangan dengan bukti kerentanan pesisir.
BUKTI TERBATASLihat dasar & metode
Dasar regulasiPP 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf g: peran penting menghadapi kerentanan pesisir dan pulau kecil.
Aturan YGDasar perlindungan/pengelolaan yang berwenang dan bukti kerentanan pesisir harus keduanya tersedia. Nilai CVI atau abrasi saja tidak cukup.
Bukti saat iniPerda Riau 4/2024 dipasangkan dengan abrasi YG 2016–2025 berkeyakinan tinggi yang melampaui ambang ketidakpastian.
Menjadi lindung indikatif bilaUnit mangrove beririsan dengan dasar pengelolaan dan geometri kerentanan yang telah lolos kedua gerbang.
Buka PP 27/2025 ↗Jasa, penerima manfaat atau ketergantungan, dan hubungan spasial harus didukung bukti.
BUKTI TERSEDIALihat dasar & metode
Dasar regulasiPP 27/2025 Pasal 9 ayat (2) huruf h: jasa ekosistem lain yang perlu dipertahankan dengan fungsi lindung.
Aturan YGJasa terbukti (S), penerima manfaat/ketergantungan terbukti (D), dan hubungan spasial terbukti (L) harus lengkap. Pernyataan umum seperti “mangrove menyimpan karbon” tidak cukup.
Bukti saat iniStudi spesifik lokasi pada lima desa untuk jasa perlindungan pesisir, perikanan, karbon, atau penghidupan. Area di luar cakupan studi tetap UNKNOWN.
Menjadi lindung indikatif bilaUnit mangrove berada dalam cakupan studi dan memenuhi ketiga gerbang S + D + L.
Buka PP 27/2025 ↗RINGKASAN PER KABUPATEN/KOTA
Fungsi sumber dan hasil indikatif per wilayah
Tabel menggunakan seluruh mangrove referensi Riau pada setiap kabupaten/kota, tidak dibatasi oleh gabungan tiga KLM.
| Wilayah | Mangrove referensi | Lindung sumber | Lindung indikatif | Budidaya sumber | Budidaya indikatif |
|---|---|---|---|---|---|
| Memuat ringkasan kabupaten/kota… | |||||
Lindung indikatif mencakup TRUE + skenario REVIEW. Budidaya indikatif merupakan sisa luas dalam skenario analisis. REVIEW tetap memerlukan verifikasi. Angka ini bukan penetapan fungsi dan tidak mengubah izin atau status kawasan.
MODUL LANSKAP
Lanjutkan dari fungsi ke tindakan
Setiap modul menjawab pertanyaan berbeda dan tidak saling menggantikan.
Bandingkan fungsi lindung dan budidaya sumber dengan hasil indikatif.
Anda berada di sini 02Abrasi & Perubahan PesisirPeriksa indikasi kehilangan dan pertambahan daratan 2016–2025.
Buka analisis → 03Prioritas RehabilitasiJelajahi kandidat tindakan, tingkat keyakinan, poligon, dan peringkat.
Buka prioritas → 04Pemantauan PesisirLihat prakiraan pasang surut, gelombang, arus, dan rekomendasi lapangan.
Buka pemantauan →METODE & AKUNTABILITAS
Bagaimana angka dihitung
Mesin menggunakan aturan deterministik empat status, bukan skor, bobot, voting, atau probabilitas.
Poligon mangrove PMN 2025 dipotong dengan geometri bukti dan batas wilayah.
Setiap kriteria diuji dengan aturan deterministik berdasarkan bukti yang tersedia.
Luas fungsi dihitung dari gabungan geometri agar tumpang tindih antarkriteria tidak dijumlahkan ganda.
Lindung indikatif menggabungkan TRUE dan REVIEW; status REVIEW tetap menandai kebutuhan verifikasi tambahan.
Acuan regulasi
PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove menjadi kerangka utama fungsi dan pengelolaan ekosistem mangrove.
Permen LH/BPLH Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tata cara penetapan/perubahan fungsi, rencana dasar KLM, dan RPPEM. Kode FL01–FL08 adalah terjemahan operasional internal YG, bukan kode resmi peraturan.
Batas publikasi v1
- Geometri unit rinci belum dibuka sebagai data resmi.
- FL01 memakai input model pasut tanpa kalibrasi stasiun lokal dan garis datum legal.
- FL02 mencakup sungai tanpa nama yang tidak berkonflik dengan jaringan jalan. Sebanyak 286 objek hidrografi BIG yang berimpit dominan dengan jalan dikeluarkan sambil menunggu verifikasi citra; sempadan masih berupa proksi 50/100 m.
- Persentase adalah pangsa luas spasial, bukan probabilitas atau kepastian hukum.
Hasil ini merupakan analisis spasial indikatif Yayasan Gambut berdasarkan data dan bukti yang tersedia. “Lindung indikatif” mencakup hasil TRUE dan skenario REVIEW; “budidaya indikatif” merupakan sisa luas dalam skenario analisis. Hasil tidak mengubah batas, izin, atau status kawasan dan memerlukan verifikasi melalui proses resmi serta pemeriksaan lapangan.
